Ia mengatakan apabila jaksa peneliti memberikan pendapat bahwa berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Polda Jabar.
Namun, apabila berkas perkara lengkap akan diterbitkan P21.
"Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata dia.
Kasipenkum melanjutkan pemeriksaan berkas perkara akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Selain itu, Kepala Kejati Jabar memberikan atensi terhadap kasus tersebut termasuk Jampidum Kejagung melakukan pemantauan.
"Kalau atensi tidak hanya pimpinan tapi dari jampidum, jaksa menangani harus profesional dan integritas," kata dia.
Ia menambahkan jaksa yang akan menangani kasus tersebut berjumlah emam orang.
Load more