Bandung, tvOnenews.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, dengan tersangka Pegi Setiawan, telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (20/6/2024) pukul 11.00 WIB.
Berkas perkara tersebut tampak tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Penyidik Polda Jabar pun menandatangani berita acara penyerahan berkas perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan.
Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
"Sesuai KUHP memeriksa berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap untuk jaksa diberikan waktu tujuh hari oleh undang-undang," kata Nur Sricahyawijaya, di Gedung Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Ia mengatakan apabila jaksa peneliti memberikan pendapat bahwa berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Polda Jabar.
Namun, apabila berkas perkara lengkap akan diterbitkan P21.
"Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata dia.
Kasipenkum melanjutkan pemeriksaan berkas perkara akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Selain itu, Kepala Kejati Jabar memberikan atensi terhadap kasus tersebut termasuk Jampidum Kejagung melakukan pemantauan.
"Kalau atensi tidak hanya pimpinan tapi dari jampidum, jaksa menangani harus profesional dan integritas," kata dia.
Ia menambahkan jaksa yang akan menangani kasus tersebut berjumlah emam orang.
Sejauh ini belum didapati penambahan jumlah jaksa.
Termasuk menyangkut tempat sidang belum ditentukan. (cep/muu)
Load more