Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 menyorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta mengakui adanya kejanggalan dalam pengungkapan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan amanat Listyo saat memberi pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).
“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime identification dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ujar Agus dalam pidatonya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Agus mengatakan adanya perlikau tergesa-gesa dari penyidik saat menetapkan awal tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pasalnya, penyidik dinilai tak sepenuhnya mengumpulkan alat bukti dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," katanya.
Agus menuturkan semestinya penyidik proaktif dalam menyampaikan perkembangan kasus yang tenang ditanganinya ke masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk dapat memberikan kepastian hukum dari penanganan perkara yang membelenggu.
"Penyidik harusnya mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat. Hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat namun juga institusi," kata Agus.
"Lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat," sambungnya.
Di sisi lain, Agus menuturkan semestinya langkah scientific crime investigation penting dikedepankan oleh para penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya spekulasi liar yang bermunculan di publik pada kasus pembunuhan sejoli muda itu ditengarai tak adanya langkah scientific crime investigation dalam awal pengungkapannya.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime identification," kata Agus.
"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)
Load more