Jakarta, tvonenews.com - Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hari ini, Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," kata Jules kepada awak media, Kamis (20/6/2024).
"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Meski berkas kasus akan dilimpahkan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Hal ini diperuntukkan agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky bisa menghubungi nomor tersebut.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan buronan yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Polisi menduga Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sementara, sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun. (rpi/aag)
Load more