Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan grasi 7 terpidana kasus Vina Cirebon tuai komentar dari Menkumham, Yasonna Laoly hingga Presiden Jokowi.
Di mana diketahui sebelumnya, 7 terpidana kasus Vina itu mengajukan grasi kepada Presiden tapi ditolak.
Ketujuh terpidana itu yakni, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Presiden Jokowi menolak tegas permohonan grasi para terpidana kasus viral di Cirebon tersebut.
“Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” ujar Sandi dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, para terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan permohonan grasi pada 24 Juni 2019 .
“Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” ucap Sandi.
Load more