Jakarta, tvOnenews.com - Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan angkat bicara soal berkas perkara kasus Vina Cirebon diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan.
Ironisnya, penyerahan berkas atau BAP itu dilakukan jelang akan dilaksanakannya sidang praperadilan untuk Pegi Setiawan.
Sebagai kuasa hukum Pegi, Toni RM menilai, penyerahan BAP kasus Vina Cirebon tersebut bisa jadi sebagai upaya menggugurkan putusan praperadilan untuk kliennya.
"Itu biasa, kejar-kejaran, itu strategi penyidik karena kalau sidang pokok perkaranya dimulai maka gugatan praperadilan itu putusannya akan gugur," ungkap Toni RM.
Dalam KUHP diketahui kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas.
Namun Toni masih meyakini bahwa jaksa akan menemukan kekurangan pada berkas BAP Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon
"Kalau pun dikirimkan ke kejaksaan ya sah-sah saja tetapi saya menilai pasti jaksa masih banyak memberikan petunjuk untuk kekurangan yang harus dievaluasi," beber Toni.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hari ini, Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," kata Jules kepada awak media, Kamis (20/6/2024).
"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Meski berkas kasus akan dilimpahkan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Hal ini diperuntukkan agar masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky bisa menghubungi nomor tersebut.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan buronan yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Polisi menduga Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sementara, sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun. (aag)
Load more