Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi bisa saja dilakukan kembali terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan itu bakal dilakukan jika keterangannya kembali diperlukan penyidik.
Sejauh ini, Sandra Dewi diketahui sudah dua kali diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil," kata Harli, Kamis (20/6/2024).
Tapi, lanjut Harli, jika dianggap sudah cukup, pemanggilan tidak bakal dilakukan lagi kepada yang bersangkutan.
Kata dia, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasar kebutuhan penyidikan. Harli menegasjan pihaknya selalu terbuka jika ada pemanggilan kepada Sandra Dewi.
"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan, karena teknisnya ada di penyidik. Nanti kita lihat. Ya kan. Pastikan terbuka dia. Kalau ada panggilannya terbuka," ujarnya lagi.
Dalam perkara ini total ada 22 orang tersangka. Berikut ini rinciannya:
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22.Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020. (rpi/aag)
Load more