Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi bisa saja dilakukan kembali terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan itu bakal dilakukan jika keterangannya kembali diperlukan penyidik.
Sejauh ini, Sandra Dewi diketahui sudah dua kali diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil," kata Harli, Kamis (20/6/2024).
Tapi, lanjut Harli, jika dianggap sudah cukup, pemanggilan tidak bakal dilakukan lagi kepada yang bersangkutan.
Kata dia, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasar kebutuhan penyidikan. Harli menegasjan pihaknya selalu terbuka jika ada pemanggilan kepada Sandra Dewi.
"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan, karena teknisnya ada di penyidik. Nanti kita lihat. Ya kan. Pastikan terbuka dia. Kalau ada panggilannya terbuka," ujarnya lagi.
Load more