LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Alamak Ngerinya, 2,3 Juta Barel Minyak Diduga Diselundupkan Kapten Kapal
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Sita Tanker Asing, Negara Bakal Lelang Minyak Mentah Sebesar 166 Ribu Metrik Ton

Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga Batam mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 2,3 Juta Barel minyak.

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:33 WIB

Batam, tvOnenews.com - Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 166,975.36 Metrik Ton minyak. Ironisnya, kapal yang digunakan untuk penyelundupan merupakan kapal super tanker berbendara Iran.

Tak hanya itu saja, kabarnya kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 yang menyelundupkan minyak ditahan aparat negara Republik Indonesia. Bahkan, barang bukti kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912, dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).

Kemudian, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa kapal super tanker berbendera Iran diduga lakukan tindakan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara telah masuk ke persidangan.

Bahkan, kasus ini ternyata sudah ditangani Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) dan Jaksa PN Batam menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.

Saat persidangan kasus tersebut, yang digelar pada Senin 27 Mei 2024 lalu, jaksa juga mengenakan denda awak kapal MT Arman 114 Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga

Di mana Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gortb juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.

Tak hanya itu saja, dalam kasu ini, Sapri Tarigan dipercaya sebagai Hakim Ketua Sapri Tarigan, yang didampingi Hakim Anggota, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih, untuk membacakan tuntutan tersebut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengungkap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa.

Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.

Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top Skor Liga Voli Korea usai Red Sparks Pecundangi Hillstate: Trio MVP Digdaya, Megawati Hangestri Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top Skor Liga Voli Korea usai Red Sparks Pecundangi Hillstate: Trio MVP Digdaya, Megawati Hangestri Melesat Kangkangi Moma Bassoko

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai Red Sparks pecundangi Hillstate, trio MVP Berjaya dengan Megawati Hangestri melesat kangkangi Laetitia Moma Bassoko.
Kelupaan 1 Rakaat saat Shalat tapi Tak Sujud Sahwi, Sah atau Tidak? Ternyata Ustaz Abdul Somad Bilang Hukumnya...

Kelupaan 1 Rakaat saat Shalat tapi Tak Sujud Sahwi, Sah atau Tidak? Ternyata Ustaz Abdul Somad Bilang Hukumnya...

Tanpa sengaja, sering umat muslim mengalami lupa jumlah rakaat saat shalat. Bila tidak melakukan sujud sahwi, apakah shalatnya sah? Ustaz Abdul Somad bilang...
Patrick Kluivert Akan Tunjuk Langsung Asisten Pelatih Lokal untuk Timnas Indonesia, Ini Alasannya

Patrick Kluivert Akan Tunjuk Langsung Asisten Pelatih Lokal untuk Timnas Indonesia, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan pihaknya berencana untuk menambahkan satu asisten pelatih lokal untuk mendampingi Patrick Kluivert.
Pria Berboncengan Motor Jambret Kalung Emas Milik Nenek Sukun yang Sedang Berbelanja Sayur

Pria Berboncengan Motor Jambret Kalung Emas Milik Nenek Sukun yang Sedang Berbelanja Sayur

Dua orang pria berboncengan motor terekam CCTV saat melakukan penjambretan kalung emas terhadap seorang nenek saat sedang berbelanja sayur di Kecamatan Sukun
Polisi: Brigjen Hendra Ostevan Kendarai Mobilnya 35 Kilometer per Jam Sebelum Ditemukan Tewas

Polisi: Brigjen Hendra Ostevan Kendarai Mobilnya 35 Kilometer per Jam Sebelum Ditemukan Tewas

Polda Metro Jaya ungkap fakta baru terkait temuan jasad pensiunan TNI Brigjen Hendra Ostevan di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025).
Indra Sjafri Ungkap Alasan Timnas Indonesia U-20 Undang Yordania, Suriah hingga India Jelang Piala Asia U-20 2025

Indra Sjafri Ungkap Alasan Timnas Indonesia U-20 Undang Yordania, Suriah hingga India Jelang Piala Asia U-20 2025

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, mengungkap alasan mengundang Yordania, Suriah, dan India dalam turnamen mini jelang ajang Piala Asia U-20 2025.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Selengkapnya
Viral