LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Alamak Ngerinya, 2,3 Juta Barel Minyak Diduga Diselundupkan Kapten Kapal
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Sita Tanker Asing, Negara Bakal Lelang Minyak Mentah Sebesar 166 Ribu Metrik Ton

Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga Batam mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 2,3 Juta Barel minyak.

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:33 WIB

Batam, tvOnenews.com - Alamak ngerinya, begitulah ucapan sebagian warga mendengar kabar yang mencuat soal Kapten Kapal diduga selundupkan 166,975.36 Metrik Ton minyak. Ironisnya, kapal yang digunakan untuk penyelundupan merupakan kapal super tanker berbendara Iran.

Tak hanya itu saja, kabarnya kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 yang menyelundupkan minyak ditahan aparat negara Republik Indonesia. Bahkan, barang bukti kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912, dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).

Kemudian, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa kapal super tanker berbendera Iran diduga lakukan tindakan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara telah masuk ke persidangan.

Bahkan, kasus ini ternyata sudah ditangani Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) dan Jaksa PN Batam menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.

Baca Juga :

Saat persidangan kasus tersebut, yang digelar pada Senin 27 Mei 2024 lalu, jaksa juga mengenakan denda awak kapal MT Arman 114 Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Di mana Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gortb juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.

Tak hanya itu saja, dalam kasu ini, Sapri Tarigan dipercaya sebagai Hakim Ketua Sapri Tarigan, yang didampingi Hakim Anggota, Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih, untuk membacakan tuntutan tersebut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kajati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengungkap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa.

Pertama, menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup.

Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Waspadalah, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Waspadalah, Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan bahwa mayoritas kota besar di Indonesia diguyur hujan pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024: Garuda Muda Langsung Tantang Kuda Hitam Pada Laga Perdana

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024: Garuda Muda Langsung Tantang Kuda Hitam Pada Laga Perdana

Jadwal lengkap pertandingan Timnas Indonesia U-19 di penyisihan grup Piala AFF U-19 2024 yang bergulir pekan depan, skuad Garuda langsung hadapi kuda hitam.
Setelah Menguat Lebih Dari 500 Poin dalam Dua Pekan, IHSG Berpotensi Meninggalkan Tren Penurunan Dan Berlanjut Menguat

Setelah Menguat Lebih Dari 500 Poin dalam Dua Pekan, IHSG Berpotensi Meninggalkan Tren Penurunan Dan Berlanjut Menguat

Seiring dengan meredanya aksi jual asing, IHSG menguat lebih dari 500 poin atau 7,8 persen, dari level 6.700 hingga kelevel  7.253 dalam dua pekan terakhir.
Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Diduga Masih Akan Bertambah, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia

Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Diduga Masih Akan Bertambah, Sementara 5 Orang Meninggal Dunia

Longsor di tambang emas di Gorontalo menyebabkan 10 orang terdata menjadi korban, lima di antaranya sudah ditemukan dan dinyatakan meninggal dunia, sementara..
Bank DKI Gandeng Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Syariah

Bank DKI Gandeng Muhammadiyah Tingkatkan Ekonomi Syariah

Bank DKI menggandeng Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta untuk meningkatkan perekonomian syariah masyarakat.
Ada Laporan Mark Up Impor Beras Rp2,7 Triliun, Bulog Tetap Lanjutkan Impor; Tapi Utamakan Pengadaan Beras Lokal

Ada Laporan Mark Up Impor Beras Rp2,7 Triliun, Bulog Tetap Lanjutkan Impor; Tapi Utamakan Pengadaan Beras Lokal

Setelah merealisasikan impor 2,2 juta ton beras hingga Mei 2024, Perum Bulog masih memiliki sisa kuota impor beras sebesar 1,4 juta ton hingga akhir 2024.
Trending
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Ternyata begini rayuan maut eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi luluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Simak artikelnya!
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Dengan format yang berbeda dari musim sebelumnya, Liga Filipina pun turut diramaikan dengan kehadiran mantan kapten Timnas Indonesia U-23, Nurhidayat. 
Seluruh Tim ACL Two Zona Timur Telah Terisi, Ini Lawan Persib Bandung di Kancah Asia, Bisa Lawan Klub Kapten Timnas Indonesia

Seluruh Tim ACL Two Zona Timur Telah Terisi, Ini Lawan Persib Bandung di Kancah Asia, Bisa Lawan Klub Kapten Timnas Indonesia

Persib Bandung menjadi wakil Indonesia di ajang ACL Two setelah menjuarai Liga 1 2023/2024. 
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya