"Itu biasa, kejar-kejaran, itu strategi penyidik karena kalau sidang pokok perkaranya dimulai maka gugatan praperadilan itu putusannya akan gugur," ungkap Tomi.
Dalam KUHP diketahui kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas.
Namun Toni masih meyakini bahwa jaksa akan menemukan kekurangan pada berkas BAP Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon
"Kalau pun dikirimkan ke kejaksaan ya sah-sah saja tetapi saya menilai pasti jaksa masih banyak memberikan petunjuk untuk kekurangan yang harus dievaluasi," beber Toni. (aag)
Load more