Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut maksud Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy soal bantuan sosial (bansos) bisa diberikan kepada keluarga korban judi online (judol) pasti baik.
“Maksud beliau pasti baik. Itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso, Kamis (20/6/2024).
Dia mengatakan jika mereka masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM) terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar bisa memperoleh bansos.
Mulai dari bagaimana tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.
“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat). Yang ini tidak eligible,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menko PMK menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi.
Artinya bansos tidak diberikan kepada penjudi online, tetapi keluarga dari penjudi tersebut.
Dalam ketentuan pemerintah, orang tak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya kalau ada korban jatuh miskin ya nanti Kementerian Sosial yang akan memasukkan baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi masih berproses itu,” terang Muhadjir. (ant/nsi)
Load more