“Silakanlah kalau memang ada ini (masalah). Kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat, tetapi kita berkeyakinan (SK kita) ini benar dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan,” jelas dia.
“Ya silakan jalani. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman,” sambung Masduki.
Dalam kesempatan yang sama, Afriansyah mengatakan akan menggugat SK Kepengurusan Baru PBB yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menilai pengajuan SK kepengurusan baru itu tidak sesuai prosedur.
“Saya akan lawan. Saya akan gunakan fasilitas saya sebagai WNI yang dizalimi, yang terzalimi untuk menuntut secara hukum,” kata Afriansyah.
"Caranya bagaimana? Ya kami akan melaksanakan (gugatan) terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai prosedur," sambung dia.
Selain itu, Afriansyah menduga ada kejanggalan dalam surat perubahan struktur kepengurusan PBB.
Dia mengatakan surat itu ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua umum yang telah mengundurkan diri.
Load more