HNW menjelaskan bahwa mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis.
Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.
Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa dalam KUHP yang baru perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.
“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya. (nsi)
Load more