Pacitan, tvOnenews.com - Kasus seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 menjadi perbincangan hangat.
Sumarsini , Kepala Sekolah SDN 1 Sendang Donorojo mengungkapkan awal kasus tersebut, pada 5 Juni 2024.
Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid soal adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.
“U “ guru berusia 36 Tahun itu dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif bagian tubuh korban.
Usai melakukan aksi bejadnya, U memberi uang Rp2.000 dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.
“Saat dipanggil U mengakui adanya pelecehan tersebut. Melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya. Peristiwa itu terjadi di dalam ruangan kelas 5,” tegasnya.
Load more