“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung Sumarsini.
Beberapa tahapan mulai pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan.
Sedangkan , U pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut sementara dititipkan di sekolah lain di Kecamatan yang sama.
“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” kata Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan.
Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“ Rekomendasi usulan hukuman telah berada di Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu sanksi dan hukuman dari KPSDM apakah pemecatan atau hukuman lain," terangnya.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pantauan penuh kepada yang bersangkutan.
Load more