LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Dinas Pendidikan Pacitan.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Agus Wibowo

Guru di Pacitan Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Disdik 'Ngamuk' Ancam Pecat

Kasus seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 SD.

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:05 WIB

Pacitan, tvOnenews.com - Kasus seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 menjadi perbincangan hangat.

Sumarsini , Kepala Sekolah SDN 1 Sendang Donorojo mengungkapkan awal kasus tersebut, pada 5 Juni 2024. 

Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid soal adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.

“U “ guru berusia  36 Tahun itu dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif bagian tubuh korban.

Baca Juga :

Usai melakukan aksi bejadnya, U memberi uang Rp2.000 dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.

“Saat dipanggil  U mengakui adanya pelecehan tersebut. Melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya. Peristiwa itu terjadi di dalam ruangan kelas 5,” tegasnya.

“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung Sumarsini.

Beberapa tahapan mulai pemanggilan dan  pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan.

Sedangkan , U pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut sementara dititipkan di sekolah lain di Kecamatan yang sama.

“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” kata Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan.

Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“ Rekomendasi usulan hukuman telah  berada di Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu sanksi dan hukuman dari KPSDM apakah pemecatan atau hukuman lain," terangnya.

Sejak mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pantauan penuh kepada yang bersangkutan.

Pihak Kepolisian dikabarkan sudah turun untuk mendalami serta melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswi kelas 5 di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Donorojo sudah mengkhawatirkan hingga merusak moral, nama baik Lembaga Pendidikan di Pacitan.(awo/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.
Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin akan berupaya membuat ekonomi Kota Bekasi tumbuh hingga delapan persen.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Trending
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menkum Supratman Sebut Gugatan SK Kepengurusan Golkar di PTUN Kehilangan Objek

Menteri Hukum(Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini kehilangan objek.
Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Yakin Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Strategi Heri Koswara-Sholihin

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin akan berupaya membuat ekonomi Kota Bekasi tumbuh hingga delapan persen.
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selengkapnya
Viral