Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, utamanya penuntasan pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
"Koordinasi efektif akan terus kami lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kami melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi dengan pihak JPU," kata Ade Safri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (21/6/2024).
Terkait perkembangan penanganan perkaranya, Ade mengatakan penyidikan masih berlangsung secara profesional, akuntabel dan transparan.
"Kami pastikan penyidikan berkas perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Terkait masa pencekalan yang sudah berlangsung lama sejak ditetapkan tersangka, Ade menyebut pihaknya terus memperpanjang masa pencekalan dan memastikan tersangka Firli Bahuri masih berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua, kami pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan tambahan terhadap beberapa saksi. Termasuk juga mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar yang namanya disebut dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan," kata Ade.
Dia melanjutkan, permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi semua sudah dituangkan ke dalam BAP, dalam penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
Kemudian, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadal Firli Bahuri, kata Ade, pihaknya juga sedang mendalami dugaan tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyidikan maupun penyelidikan dari dugaan tindak pidana lainnya saat ini masih terus berlangsung, dan kami pastikan itu akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan pasti akan kami update perkembangannya," kata Ade.
Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2), namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2), Firli kembali mangkir.
Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1). Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ant/aag)
Load more