Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan.
Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," tuturnya.(eco/lkf)
Load more