Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.
"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ujar Wira.
Kini, polisi masih memburu tiga orang DPO, yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu, dan P sebagai pemesan uang palsu.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi keuangan dengan menerapkan metode dilihat, diraba, dan diterawang (3D) terhadap uang.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mempunyai informasi peredaran uang palsu ke polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Load more