Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu. (ant/dpi)
Load more