"Kalau kita melakukan penegakan hukum itu kan tidak hanya melihat dari hitam putihnya saja, tapi juga melihat dari dampak sosiologisnya," sambungnya.
Di sisi lain, pihaknya memiliki cara untuk memberantas praktik judi online yang marak beredar di masyarakat.
Menurutnya pihaknya saat ini tengah melakukan pemberantasan situs judi online dan pemiliknya dalam upaya hukum yang berjalan.
"Kadang-kadang juga, ya prinsipnya gini, orang berjudi jangan, orang pengen kaya dengan judilah, enggak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi," kata Wahyu.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," pungkasnya. (raa)
Load more