Bekasi, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang.
Proyek dengan nilai Rp 1,6 Triiun itu melibatkan perusahaan konsorsium asal China pemenang tender, yakin EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Gani mengatakan, pihaknya melihat ada potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Sehingga Pemkot Bekasi membatalkannya.
"Ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Jumat (21/6/2024).
Gani menjelaskan, berdasarkan asas hukum Kemendagri, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu.
“Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” paparnya.
Gani meminta, pihak inspektorat agar mengkaji terlebih dahulu proyek ini sebelum penetapan pememang tender.
Selain itu, Gani Muhamad juga akan berkoordinasi dan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali proyek tersebut.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” ucapnya.
Nantinya, Pemkot Bekasi akan melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang setelah melakukan revisi terhadap regulasi yang ada.
“Selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tuturnya. (msl/dpi)
Load more