Di sisi lain, Ade mengaku pihaknya juga tengah melakukan kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Ade menegaskan penyidik secara profesional akan segera merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Diketahui Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023.
Kendati telah menjadi tersangka, penyidik tak melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan alasan subjektif. (raa)
Load more