Sandi menuturkan usai selang beberapa hari, penyidik baru mendapatkan adanya dugaan pembunuhan yang menimpa sejoli muda itu.
Alhasil, melalui Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky pun membuat laporan polisi pada 31 Agustus 2016 silam.
Berawal dari laporan tersebut, kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan diantaranya ekshumasi yang dilakukan pada 6 September 2016 silam.
"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," ujar Sandi.
"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," sambungnya.
Adapun Sandi mengaku jika penyidik awal kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon telah diperiksa Propam Polri dan dijatuhi sanksi.
Akui Pengungkapan Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Janggal dari Awal, Kapolri Beri Alasan Menohok
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam turut menyorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta mengakui adanya kejanggalan dalam pengungkapan awak kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Load more