Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pegi yaitu Toni RM sudutkan Polri karena tidak memeriksa sosok ini yang disebut sebagai dalang utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Menurutnya, sosok krusial dalam kasus Vina dan Eky ini bukanlah Pegi melainkan Andi yang menjadi otak awal kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
"Disebutkan pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM dikutip dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Sabtu (22/6/2024).
Dia menceritakan Andi yang mengajak teman-temannya mencari kelompok geng motor XTC.
"Disitu sambil minum-minum Andi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," jelasnya.
Saat di perjalanan, secara tiba-tiba mereka melihat Eky, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka.
"Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian. Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan," ungkap dia.
"Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," sambungnya.
Toni juga menyebutkan dalam putusan Andi disebutkan ikut menganiaya dan memperkosa Vina.
"Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," tegasnya.
Toni menambahkan lebih jelas motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi karena tak tertuang jelas dalam surat dakwaan.
"Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinya sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya.
Toni RM mempertanyakan ke polri soal Andi yang menjadi sosok krusial dalam kasus ini malah justru status DPOnya dicabut.
"Andi yang dihapus dari DPO itu pemicu," tuturnya.
Diketahui kasus Vina dan Eky ini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Para saksi yang berdatangan bahkan kembali membuat bingung tentang lokasi atau TKP pembunuhan Vina dan Eky.
TKP utama bermula disebutkan berada di Jembatan Talun sebelah kiri. Namun saat tim tvOne menemui beberapa saksi mengatakan cenderung berada di tengah jalan.
Padahal kasus kematian Vina ini sudah mengalami proses rekonstruksi sebelumnya.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan dari Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Jadi perubahan TKP itu sendiri kalau dilihat dari keterangan awal di Polda Jabar itu sebetulnya ada tiga TKP. TKP pertama adalah TKP ketika dilempari kemudian jatuh, dieksekusi. Nah, dari sana TKP satu," ujar Anton Charliyan dalam kanal YouTube tvOne yang dikutip Selasa (11/6/2024).
"Kemudian berpindah ke TKP dua, nah di TKP dua ini adalah di dekat SMP 11, di sebuah gudang," sambungnya.
Sementara, di TKP kedua, para pelaku mengira bahwa Vina sudah meninggal.
Hal itu membuat pelaku panik dan kembali membawa Vina dan Eky ke jalan raya.
"Begitu di TKP dua ini diperkirakan oleh mereka ini sudah meninggal karena mereka itu sendiri takut akhirnya gimana ya, lebih baik di ke jalan raya kan saja biar kesannya itu kecelakaan," jelasnya.
Tindakan para pelaku itu lah yang membuat adanya berbeda pendapat soal TKP ditemukannya Vina dan Eky.
"Nah, makanya ada TKP tiga yang di jalan raya itu gitu. Jadi apabila kemudian tadi ada saksi-saksi baru, itu adalah sebuah perkembangan penyidikan yang luar biasa."
"Memang kalau TKP terakhir ya di pinggir jalan itu, sehingga kesannya seolah-olah kecelakaan," beber Irjen Pol Anton.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(rra/lkf)
Load more