Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 20 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Pemeriksaan itu, ujar Ali, diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sebanyak 20 saksi tersebut adalah Anggota DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan Rini Irawanty, serta beberapa PNS yakni Muhamad Mulkani, Bahrianor, Baseran, Syakerani, dan Kartini P.
Selanjutnya, beberapa pihak wiraswasta yaitu Salman, Yusni, Juhani, Muhaidi, serta beberapa pihak swasta yakni Rahmatullah, Miskiah, Rajidin Noor, Haida Iriani, Yayan Anggalita, Mansurudin, dan Melda Agustina.
Kemudian, ada pula Huldaniah selaku asisten rumah tangga, Siti Aisyah selaku pedagang, dan Jamilah selaku petani atau pekebun.
Pada Selasa (28/12/2021), KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Abdul Wahid, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.
Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh Abdul Wahid, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.
TPPU pun diterapkan karena KPK menduga ada bukti permulaan yang cukup dan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.
Di samping itu, diketahui juga, berdasarkan informasi yang diterima KPK, diduga ada beberapa pihak yang sengaja mengambil alih secara sepihak aset-aset milik tersangka AW. (ant/ito)
Load more