Ia menjelaskan kejadian terjadi pada tanggal 7/6/2024 lewat. PI (15 th) disiksa sekelompok orang di Desa Tegal Sari karena ketahuan mencuri uang 50 ribu dan sebungkus rokok.
Dalam Video yang di lampirkan sebagai barang bukti ke Polres Madina terlihat jelas kata Kasrudin sekelompok orang main hakim sendiri terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kasrudin mengaku sebenarnya, kasus ini sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Perdamaian di inisiasi di Polsek Natal setelah warga melaporkan ke Polsek.
Namun saat perdamaian, orang tua sang anak tidak mengetahui kondisi anak disiksa terlebih dahulu sebelum perdamaian tersebut di tanda tangani.
Setelah video tersebut beredar dan dilihat ibu korban. Sang ibu tidak terima perbuatan sekelompok orang tersebut pada anaknya yang masih dibawah umur.
Lantas kejadian itu dilaporkan ke Polres Madina dengan harapan para pelaku di adili sesuai hukum yang berlaku di negara ini karena jelas perlakuan sekelompok orang itu merupakan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini kata Kasrudin, ia dan Sumarni (ibu korban red) sudah menemui unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA di Polres Madina dan diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Load more