Dia menambahkan seharusnya Indonesia meniru negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, yang menerapkan denda hingga sanksi penjara untuk para pelaku judi online.
“Bahkan semestinya, jika ada penerima bansos dan menggunakannya untuk berjudi online, coret mereka dari daftar penerima Bansos. Kita harus keras jika ingin ada efek jera, bukan malah memberikan bansos,” kata Amin.
Menurutnya, memberikan bansos kepada korban judi online sama saja dengan memberikan simpati kepada praktik judi, sehingga ini jelas melanggar Pancasila yang merupakan dasar negara, maupun ajaran agama manapun.
Mereka yang bermain judi online apalagi sudah kecanduan harus direhabilitasi moralnya.
Salah satu dampak buruk judi online adalah menimbulkan depresi, stres, perasaan putus asa, dan bahkan berisiko melakukan tindakan bunuh diri bahkan menyakiti keluarganya.
Kecanduan judi online akan menguras keuangan keluarga sehingga ekonomi keluarga menjadi morat marit.
Bahkan sudah banyak kasus pelaku judi online terlibat dalam tindakan kriminal, seperti penipuan, pencucian uang, atau kegiatan ilegal lainnya
Load more