Jakarta, tvOnenews.com - Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (21/6/2024). Ia hendak mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah.
Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga ia miliki.
"Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega kepada wartawan.
"Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret," imbuhnya.
Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dimenangkan Ridwan.
"Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," ucapnya.
Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.
Load more