"Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.
Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan.
"Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi di sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang lain," kata dia.
Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah di balik perkara lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu ke AHY.
"Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," kata dia.
"Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan," sambung Emanuel.
Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah persoalannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV. Ia pun berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya. (ebs)
Load more