Tak terkecuali, langkah itu diperlukan dalam menangkal langkah pra peradilan kubu Pegi Setiawan dalam penetapan tersangkanya.
"Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik," kata Listyo.
"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation. Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," sambungnya.
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam memasuki babak baru seraya menjelang sidang pra peradilan Pegi Setiawan.
Belakangan, terbongkar sejumlah persiapan dari Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam menghadapi sidang pra peradilan penetapan tersangka tersebut.
Sugianti Iriani selaku salah satu kuasa hukum dari Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya bukan tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda itu.
Load more