"Pegi Setiawan klien saya kami mengatakan bahwa dia bukanlah pelakunya. Karena di dalam DPO putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dikatakan Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang berbeda dengan Pegi Setiawan klien kami," kata Sugianti dikutiip dari YouTube Kompas TV, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sugianti berujar terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.
Karenanya pihaknya menempuh jalur pra peradilan dalam upaya menyelamatkan Pegi Setiawan dari jeratan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Makanya di sini kita mengajukan Pra Peradilan untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi itu sah atau tidak," ungkap Sugianti.
Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum Pegi Setiawan turut akan menguji alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka itu.
Pasalnya, kubu kuasa hukum meyakini alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan tak memiliki korelasi pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Karena kita tidak pernah ditunjukkan dua alat bukti terkait pembunuhan, hanya alat bukti pada press rilis itu KTP, ijazah, raport itu kan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," katanya.
Load more