Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan terdapat empat orang tersangka dari kasus pabrik uang palsu tersebut masing-masing berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, MDCF.
Tak hanya itu, pihaknya turut menetapkan tiga orang yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut yakni A, I, dan P.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April (2024) sampai dengan kemarin ketangkap," kata Wira dalam konferensi persnya dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Wira menjelaskan awal.mula sindikat pabrik uang palsu itu dimulai dari pelaku M yang berperan sebagai pemodal.
Menurutnya M mengeluarkan dana senilai Rp300 juta untuk mendanai peralatan produksi uang palsu tersebut.
"Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," ungkap Wira.
Wira menuturkan dari situ otak pelaku memulai operasi sindikat pabrik uang palsu dengan merekrut I (DPO), FF, YS, dan MCDF.
Load more