Madinah, tvOnenews.com – Timwas Haji DPR RI menyoroti soal kesepakatan rapat kerja dengan komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan keputusan presiden mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 atau 1445 Hijriah.
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyatakan pelaksanaan haji tahun 2024 keluar dari kesepakatan saat raker pengesahan BPIH pada 13-27 November 2023.
Raker menyepakati pembagian kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terbagi 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI", papar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Namun pada Raker persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 pada 13 Maret 2024, Menag menyampaikan perubahaan komposisi pembagian kuota haji secara sepihak.
Kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus. Artinya kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus.
Sedangkan untuk kuota tambahan 20.000, mereka membaginya dengan komposisi 50-50. Jemaah haji reguler mendapat jatah 10.000, demikian pula dengan jamaah haji khusus.
Load more