“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Wachid.
Pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting, sebab antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.
Sedangkan pemberian kuota tambahan 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi bertujuan memangkas masa tunggu jamaah haji reguler yang sangat lama.
Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
Karena itu pula, Ketua Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M ini mendukung pembentukan Pansus Haji untuk menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan jemaah.
Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Pansus bertujuan agar dilakukan pembenahan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Load more