Mulai dari tebus mobil tersebut dari penadah atau pembeli mobil yang dicurinya, atau membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hal ini berbeda dengan kasus-kasus penggelapan atau pencurian yang terjadi di daerah lain.
"Di pati sendiri kita ada anggota 12, pernah kita kasus di Pati. Nah pilihannya itu dua, kalau kita nggak tebus, ya kita buat Lp (Laporan Polisi)," ujar Sulaiman dikutip VIVA Otomotif dari tvOne, Kamis 20 Juni 2024.
"Di kota-kota lain kita kadang-kadang kita dengan persuasif atau dengan membawa pengusaha penyewa rental yang bermasalah kita berikan ke yang membeli mobil, itu bisa beres. Atau kadang-kadang penyewa itu hilang atau tidak bisa ditemukan, kita biasanya meminta apara keamanan setempat untuk modelnya. Apa kita buat LP atau ditebus," lanjutnya.(muu)
Load more