Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu pun termasuk dalam hal yang memberatkan untuk Achsanul.
Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan dan menjadi salah satu hal yang meringankannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," kata hakim.
Load more