Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI bernama Letda Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2024).
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (Aldi/tvOnenews)
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
Hingga saat ini, kata dia, Letda Rasid masih diperiksa untuk mencari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.
Load more