Jakarta - Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membela Dewan Pers yang kini sedang digugat kewenangannya melalui Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie.
Upaya pembelaan ini dilakukan dengan mengajukan sebagai Pihak Terkait dalam pengujian Undang-undang Pers itu.
Diketahui, Heintje Grontson Mandagie mengajukan pengujian UU Pers atas 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan, jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers," kata kuasa hukum AJI, AMJI dan IJTI, Ade Wahyudin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Sehingga, lanjut Ade, sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli.
"Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers," papar Ade.
Selain itu, lanjut Ade, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah; memberikan fasilitas.
Load more