Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian setiap ada kasus kekerasan terhadap anak.
"Karena kami mendengar masih ada kekerasan terhadap anak,” kata Karlie Hanafi di Banjarmasin, Minggu (23/6/2024).
Karlie menyosialisasikan peraturan (Sosper) terkait perlindungan anak di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPBD Batola), Kalimantan Selatan.
Dia mengatakan langkah untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, seluruh pihak kewenangan termasuk masyarakat harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara masif.
Karlie menyebutkan, pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan untuk penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Karlie menuturkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Subiyarnowo menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak meningkat di Kabupaten Batola.
Load more