Sementara pada kasus Pegi Setiawan, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka usai ditangkap.
Tony pun meyakini hal ini menjadi pelanggaran prosedural dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Kata ia, kubunya pun menantang penyidik untuk dapat membuktikan prosedur yang dimaksud tersebut dalam menetapkan tersangka ke Pegi Setiawan.
"Sementara penetapan DPO dilakukan, diumumkan pada tanggal 14 Mei 2024. Harusnya kalau ditetapkan DPO orang itu statusnya sudah tersangka dulu, diatur di dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," kata Tony.
"Jadu orang DPO itu harus ditetapkan tersangka dulu, kan ini ngaco coba nanti penyidik buktikan di sidang Praperadilan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Load more