Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang perdana gugatan praperadilan yang di ajukan Pegi Setiawan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon, hari ini, Senin (24/6/2024).
Menyikapi hal ini, sebagian publik menilai Polri belum transparan di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini senada juga yang diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Bahkan dia menyebutkan, ada satu pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas, yakni 2 bukti apa yang dimiliki oleh Polda Jabar ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menurut Reza, pertanyaan tersebut akan menjadi pokok ujian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar besok tersebut.
Terkait sah atau tidaknya penangkapan Pegi Setiawan, Reza menyebut ada 3 hal yang harus dijawab oleh Polda Jabar dalam sidang praperadilan itu.
Load more