"Jadi kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P21 kita patut duga semakin janggal perkara ini," sambung Insank Nasrudin.
Insank menambahkan, jika pada 1 Juli 2024 termohon tidak hadir kembali, pihaknya akan terus melanjutkan persidangan meskipun tanpa kuasa hukum Polda Jabar.
"Tadi hakim. Sudah menyampaikan bahwa ini jedanya ada kepetingan relasi jadi memang harus jatuh, tapi di hari senin manakala termohon tidak hadir lagi, maka kita lanjut dan akan tinggal pihak termohon,"tandasnya. (iah/iwh)
Load more