Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Perlawanan ini diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata Hakim.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.
Gazalba disebut Jaksa Komisi Antirasuah telah menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Tidak hanya itu, Hakim Agung ini juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.
Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mhs/ebs)
Load more