Jika sudah dinyatakan P21, maka artinya berkas dinyatakan lengkap dan sidang praperadilan bisa digugurkan.
"Saya beri peringatan, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Insank pun meminta agar pihak termohon memenuhi panggilan PN Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan yang akan diselenggarakan 1 Juli 2024 mendatang.
Hal ini penting agar publik bisa ikut mengawasi penanganan kasus pembunuhan Vina yang kini menjadi perhatian besar tersebut.
"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," tegas dia.
Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.
“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.
Load more