LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Ini Kejanggalan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang Ditunda Menurut Pengacara, Kuasa Hukum Curiga Jangan-jangan...

Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, sebutkan ada kejanggalan yang muncul setelah sidang praperadilan ditunda karena penyidik tak hadir

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini kejanggalan yang muncul setelah sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan ditunda gara-gara penyidik dari Polda Jawa Barat tidak hadir.

Pihak kuasa hukum merasa curiga bahwa pihak penyidik dari Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir ke sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina itu, pada Senin (24/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkapkan pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan tersangka kasus kematian Vina ini.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk ikut membantu jalannya sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga :

"Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya. Itu yang menjadi kekecewaan," kata Insank, ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Ia menduga ada kesengajaan dari penyidik untuk tidak menghadiri sidang praperadilan hari ini.

Menurutnya, jangan-jangan termohon sengaja menunda agar berkas yang saat ini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan lengkap atau P21.

Jika sudah dinyatakan P21, maka artinya berkas dinyatakan lengkap dan sidang praperadilan bisa digugurkan.

"Saya beri peringatan, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Insank pun meminta agar pihak termohon memenuhi panggilan PN Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan yang akan diselenggarakan 1 Juli 2024 mendatang.

Hal ini penting agar publik bisa ikut mengawasi penanganan kasus pembunuhan Vina yang kini menjadi perhatian besar tersebut.

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," tegas dia.

Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

“Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. (ant/iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cindra Masih dapat Banyak Sentimen Negatif Meski Jadi Korban Asusila Hasyim Asy'ari, KPPI Sayangkan Sentimen Masyarakat

Cindra Masih dapat Banyak Sentimen Negatif Meski Jadi Korban Asusila Hasyim Asy'ari, KPPI Sayangkan Sentimen Masyarakat

Ketua Presidisium KPPI Kanti W. Janis sayangkan sentimen masyarakat yang negatif kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) korban perbuatan asusila Hasyim Asy'ari.
Ada Satu Surah Pendek Disebut Gus Baha Mampu Mudahkan Masuk Surga Allah SWT, Ini Penjelasannya...

Ada Satu Surah Pendek Disebut Gus Baha Mampu Mudahkan Masuk Surga Allah SWT, Ini Penjelasannya...

Pahala membaca Surah pendek ini, kata Gus Baha akan menanti dengan mengamalkan bacaan sebanyak mungkin agar masuk surga Allah SWT. Simak penjelasannya....
Gerindra Beri Angin Segar untuk Riza Patria-Marshel Widianto Maju Pilwakot Tangsel

Gerindra Beri Angin Segar untuk Riza Patria-Marshel Widianto Maju Pilwakot Tangsel

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco benarkan partainya akan mengusung Ahmad Riza Patria dengan Marshel Widianto untuk Pilwakot Tangerang Selatan (Tangsel).
Kerap Dikritik hingga Dijuluki 'El Klemer', Penyerang Timnas Indonesia Rafael Struick Justru Disandingkan dengan Kai Havertz

Kerap Dikritik hingga Dijuluki 'El Klemer', Penyerang Timnas Indonesia Rafael Struick Justru Disandingkan dengan Kai Havertz

Rafael Struick yang mendapat banyak kritik karena permainannya bersama Timnas Indonesia justru mendapat pujian dari seorang pandit senior, Sapty Haryo Rajasa.
Meski Dianggap Tidak Layak, Biden Tetap Maju Pemilihan Presiden AS Lawan Trump

Meski Dianggap Tidak Layak, Biden Tetap Maju Pemilihan Presiden AS Lawan Trump

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan dirinya tetap maju dalam pemilihan presiden melawan Donald Trump meski banyak kritikan dan keraguan padanya.
Penyu Lekang Seberat 40 Kg Mati di Pantai Mlarangan Asri Kulon Progo, Diduga Keracunan Zat Kimia Cair

Penyu Lekang Seberat 40 Kg Mati di Pantai Mlarangan Asri Kulon Progo, Diduga Keracunan Zat Kimia Cair

Koordinator SRI Wilayah V Kulon Progo mengatakan, penyu betina itu pertama kali ditemukan warga sekitar. Selanjutnya, warga melaporkan ke petugas SAR setempat.
Trending
Prediksi Mengejutkan Reza Indragiri soal Hasil Praperadilan Pegi: Karena 3 Faktor Ini

Prediksi Mengejutkan Reza Indragiri soal Hasil Praperadilan Pegi: Karena 3 Faktor Ini

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri  Bandung. Sidang ini, akan menentukan nasib Pegi Setiawan.
Rincian Isi Chat WhatsApp Hasyim Asy'ari dan Cindra, Berkali-kali Panggil Sayang hingga Singgung Celana Dalam Korban

Rincian Isi Chat WhatsApp Hasyim Asy'ari dan Cindra, Berkali-kali Panggil Sayang hingga Singgung Celana Dalam Korban

Terungkap rincian pesan WhatsApp antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) korban asusila yang berisi rayuan serta panggilan..
Nama Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Terungkap Ini Peran Mereka

Nama Vincent dan Desta Terseret Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Terungkap Ini Peran Mereka

Presenter Vincent dan Desta namanya ikut terseret dalam kasus asusila yang menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Euro 2024: Alasan Jerman Tak Diberi Penalti Kontra Spanyol meski Marc Cucurella Tampak Lakukan Handball Terungkap

Euro 2024: Alasan Jerman Tak Diberi Penalti Kontra Spanyol meski Marc Cucurella Tampak Lakukan Handball Terungkap

Seorang jurnalis asal Inggris menjelaskan alasan Jerman tak diberi penalti kontra Spanyol meskipun Marc Cucurella jelas-jelas menyentuh bola dengan tangannya.
Setelah Hubungan Badan di Hotel dengan Ketua KPU, Korban Cindra Aditi Mengalami Ini di Area Reproduksinya...

Setelah Hubungan Badan di Hotel dengan Ketua KPU, Korban Cindra Aditi Mengalami Ini di Area Reproduksinya...

Bahkan setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, korban Cindra Aditi Tejakinkin mengalami gangguan kesehatan fisik pada area reproduksinya.
Mengetahui Abuya Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Semut, Buya Yahya Ingatkan Umat Islam Jangan Salah Pilih Guru Agama

Mengetahui Abuya Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Semut, Buya Yahya Ingatkan Umat Islam Jangan Salah Pilih Guru Agama

Abuya Mama Ghufron mendapat sorotan menohok dari Buya Yahya sejak viral mengaku paham bahasa semut. Buya Yahya ungkap umat Islam harus tepat pilih guru agama.
Pengakuan Mecengangkan Saksi Baru Vina, Bocorkan Kronologi hingga Tak Kenal Pegi

Pengakuan Mecengangkan Saksi Baru Vina, Bocorkan Kronologi hingga Tak Kenal Pegi

Publik dicengangkan dengan pengakuan saksi baru pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Saksi baru itu bernama Indra Pratama Putra (28).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya