Badung, tvOnenews.com - Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabarkan akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Senin (24/6/2024).
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum 7 Terpidana, Rully Pangabean, ia mengatakan saat hendak berkunjung ke lapas para terpidana tersebut berada diinformasikan oleh pihak lapas sedang dilakukan Bon (dibawa keluar) ke Polda Jawa Barat.
"Saya nggak tahu ya kadang juga kita belum ada tembusan panggilan karena masalahnya bahwa kita sudah menerima kuasa dari para terpidana beberapa waktu yang lalu nah ketika kita hari ini mau kunjungan ke LP, tiba-tiba pihak LP menyatakan bahwa para terpidana itu di Bon oleh Polda sehingga batal untuk berkunjung menemui para terpidana," kata Rully Pangabean di Mapolda Jabar, Senin (24/6/2024).
Untuk mengetahui keperluan apa sebenarnya para terpidana tersebut di Bon, pihaknya telah mengirimkan surat kepada diserse Polda Jabar
"Saya sudah melayangkan surat kepada diserse untuk bisa ketemu dalam hal dalam hal ini tentu kita akan menawarkan kerjasama ya. untuk sama-sama kita tukar informasi dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini juga saya dari jam 8 di sini belum ada keterangan atau berita yang kita diterima atau tidak,"kata dia.
"Saya akan tunggu terus sampai saya mesti ketemu gitu sekalian mempertanyakan soal kalau ada pemanggilan hal lain sebagainya terhadap pemanggilan kita minta dihubungi karena kita sudah jadi kuasa hukumnya,"sambung Rully Pangabean.
Masih dari tim kuasa hukum para terpidana, Wienarno mengatakan kabar terbaru yang ia terima 2 terpidana Eko dan Jaya sudah dalam perjalanan dari lapas Jelekong Bandung menuju Polda Jabar.
Load more