Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Gubernur dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "Tidak Diterima". (iah/muu)
Load more