Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mendalami kasus pembunuhan anak perempuan terhadap ayah kandungnya yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (22/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang berinisial KS saat ini beratus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, Anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya Anak berhadap berhadapan hukum. Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ade Ary menuturkan motif pembunuhan anak kandung terhadap ayahnya itu ditengarai sakit hati.
Pasalnya, Pelaku mengaku kerap dimarahi dan dihina oleh ayah kandungnya sendiri dengan perkataan yang tak mengenakkan.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Kini KS pun harus berhadapan dengan hukum usai aksi pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
Load more