Pihak kepolisian pun menjerat pelaku dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Usut punya usut, pelaku pembunuhan tersebut dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Titus Yudho Uly.
"Karena dari awal kami yang menangkap dan memeriksa," kata Titus saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Titus menuturkan saat itu pula pihaknya melakukan pendalaman terkait aaksi pembunuhan anak terhadap ayah kandungnya.
Didapati jika pelaku hanya berjumlah satu orang dalam aksi melakukan pembunuhan tersebut.
Load more